Rabu, 03 Desember 2008

Kritik terhadap model sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009

Penetapan sistem suara terbanyak yang diterapkan sejumlah parpol baik dalam Juklak Parpol maupun dengan perjanjian khusus di internal parpol dengan para calon anggota legislatif dianggap bertentangan dengan hukum karena menyalahi sistem yang diatur dalam UU Pemilu.
Suatu perjanjian yang berisi kesepakatan tertentu seharusnya dilakukan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku, sehingga ketika suatu kesepakatan tersebut dibuat dengan tujuan yang bertentangan dengan UU maka kesepakatan tersebut dianggap batal demi hukum sehingga perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.